Sejak kecil hari hariku selalu bersama bapak dan
ibukku,,bagaimana tidak,bapak dan ibukku tidak bekerja dikantor tapi berdagang
dirumah, kata bapak berdagang mulai tahun 1973,,hemm dicetakpun belum aku.
Mungkin karena belum banyak warung di sekitar rumahku maka warung bapak cukup
ramai pengunjung sampai aku ini meski ada ibu dan bapak tapi yang merawatku
dari bangun sampai tidur itu adalah yu yem yang sejak aku bayi sudah ikut di
rumahku. Jam 6 pagi mereka sudah buka warung dan tutup jam 9 malam…masa kecilku
tidak boleh bermain karena rumahku dekat jalan raya provinsi yang saat itu sudah
banyak bis yang lewat. Aku ingat kalau yu yem baru sakit maka aku belum mandi
meski sudah jam 7 apalagi makan,bisa dipastikan ibuku akan bawa ember dan air
dan dibiarkan aku main air didepan rumah dan bisa dipastikan akan ada ibu yang
baik hati yang kemudian memandikanku selagi nunggu belanjaan disiapkan ibuku.
Makan juga gak jauh beda,,,ditaruhnya makanan dan pasti ada yang nyuapin aku.
Jadilah aku anak banyak orang,,tiap hari mereka pembeli yang ngawasin aku,,yang
ngajak ngobrol dan mungkin kebiasaan aku berkomunikasi dengan banyak pembeli
ini yang membentukku jadi gadis kecil yang banyak tanya,,banyak cerita dan
tidak pernah takut dengan siapapun meski tidak kenal. He he untung dulu gak ada
penculik ya,,akukan mau aja ama siapa aja termasuk tukang ojek depan rumah yang
suka jalannya nabrak nabrak yang akhirnya aku tahu itu mabuk dari yu yem.
Setiap hari dari kecil sampai aku kelas tiga smp bermain yang menyenangkan
selain mencari ikan dibelakang rumah adalah bermain dan ngobrol dengan pembeli
dan tukang ojek juga bapak polisi depan rumah. Rokok dan bir itu selalu menjadi
pemandangan setiap hari,,aku tidak peduli ato mungkin tepatnya aku terbiasa
sejak kecil melihat dan hafal bahwa setelah minum bir maka orang orang itu akan
jalan nabrak nabrak. Berkelahi sampai mukuli orang menjadi tontonan gratisku setiap hari..ada aja sebabnya,,pencurilah,,penipulah,,salah pahamlah, waktu itu aku biasa aja melihatnya,,mo takut gimana toh aku tidak bisa menghindarinya. Mereka tidak jahat karena mereka menjagaku sejak
kecil…bahkan kalau aku tak bisa kerjain PR maka mereka yang bakal kasih aku
bantu. Hampir tidak ada teman cewek dirumah selain kakak pertamaku yang
galak,,,jadi lengkaplah aku jadi cewek setengah cowok. Permainanku
pancing,ketapel, layang layang juga kelereng. Hemm itulah masa kecilku…tepatnya
sampai remaja.
Trihandayani News
Indahnya bisa berbagi...
Jumat, 15 Agustus 2014
Panggil aku riyan
Panggil aku rian
Nama lengkapku tri
handayani,,kata bapakku yang kasih nama itu pakde aku,,bias ditebakkan kalau
aku anak ketiga mungkin maksudnya anak ketiga yang member daya kali
ya..ngawurdotcom. sejak kecil panggilanku “tri” saja,tentu orang pasti akan
bilang..anak nomer tiga ya??? Dan seperti biasanya kujawab dengan anggukan dan
senyuman (saat itu blm bawel deh,,masih kecil). Waktu aku kelas 5 SD kakak aku
yang waktu itu kelas 2 smp meninggal karena kecelakaan..truk bermuatan semen
yang membawanya pergi..hemm jadi sedih…dia kakak aku yang nomer dua yang meski
cowok tapi super pendiam dan pelindungku sehingga akupun sangat kehilangannya,
tepatnya tahun 1988 kejadian itu. Aku sangat terpukul dan selalu menangis bila
teringat keusilanku yang tiap hari bikin dia repot meski dia gak bisa
marah…bertahun sudah dah aku mulai melupakannya..bukannya aku tidak saying
karena ingin melupakannya,,hanya saja selalu sedih bila teringatnya.
“kamu anak nomer tiga ya”
..pertanyaan yang selalu mengingatkan aku pada kakak nomer dua dan setiap
ditanya tak ada lagi anggukan dan senyuman tapi mendadak ada yang mendesir
didada. Hari berlalu aku jengkel dengan pernyataan seperti itu. Kelas 6 dan
sampai kelas tiga smp. Tapi eit pas kelas tiga smp tepatnya di smp sogan ada
bapak penjaga perpustakaan (maaf pak aku lupa namanya) yang kasih saran dan
selalu panggil aku riyan dengan alasan ada nama panggilan tri sudah 3
orang,,handa juga sudah ada sementara yani banyak banget. Tiap hari dia panggil
riyan dari kata gabungan nama depan dan nama belakangku katanya dan dia sukaa
banget panggil aku karena hamper tiap
hari yang betah di perpustakaan itu aku,,hemm padahal bukannya baca buku
pelajaran tapii buku cerita dan novel,,hemm.
Setelah SMP aku atas
nasehat bapak sama ibukku maka aku daftar di SPK alias sekolah perawat
kesehatan tapi sekarang sudah gak ada lagi. Sekolahnya di kota Jogjakarta
tepatnya di mangkuyudan mantrijeron jogja, nah di spk tuh tinggal diasrama
tibalah kenalan tiap ketemu sesama siswa baru dan tiap kali kenalan maka aku
langsung bilang “panggil aku riyan”, gak ada pernyataan anak nomer tiga lagi,
tidak teringat kakak lagi dan nyamanlah aku dengan nama itu sampai sekarang….
Jumat, 04 Juli 2014
Kubuka kembali...
Sudah lama rupanya kutinggalkan halaman ini...
bismillah akan aktif kembali sejak hari ini..
dan hari ini aku ingin bercerita tentang ramadhan anakku tifa dan arkan. tifa sekarang sudah kelas tiga naik kelas empat dan arkan naik kelas dua SD
puasa kami mulai tanggal 28 Juni
Puasa bagi anakku adalah menahan makan dan minum disiang hari dan setelah tarawih adalah waktu yang ditunggu dengan teman2nya bermain kembang api...puasa selama 30 hari dan kemudian lebaran dapet uang..hemm betapa pemahaman yang sederhana.
pagi itu kami dikejutkan dengan pertanyaan arkan ke bude kas, mbak yang kerja dirumahku . pertanyaan sederhana,,"bude puasa gak" dan dijawab "besok" ,arkan cuma bilang ooo dengan wajah yang tak mengerti kenapa bude besok puasanya.
tidak mudah bagiku juga suamiku untuk jelasin semuanya..dan arkan tetep belum paham mengapa bude puasa besok
sorenya pas buka bude kebetulan belum pulang dan ikut makan bersama kami..arkanpun semakin bingung...
setelah bude pulang arkan bilang " bude tadi buka ato makan malam buk" kujawab makan malam.
hari2 puasa aktivitasnya main dan sore hari ke masjid..dia selalu bilang kalau makanan pas dateng dibagi dimasjid perutnya seperti digigit semut merah yang besar dan jumlahnya seratus,,hemmm dasar superior..
beda dengan tifa yang sudah agak besar,,,dia sudah banyak lebih tau dan paham kenapa bude puasa besok dan dia puasa hari itu,baginya tidak terlalu dipedulikan,baginya puasa itu banyak pahala didalamnya.
puasa,,ngaji,,tarawih,,tadarus adalah rangkaian yang dia jalani tiap hari..
itulah puasa anakku..
bismillah akan aktif kembali sejak hari ini..
dan hari ini aku ingin bercerita tentang ramadhan anakku tifa dan arkan. tifa sekarang sudah kelas tiga naik kelas empat dan arkan naik kelas dua SD
puasa kami mulai tanggal 28 Juni
Puasa bagi anakku adalah menahan makan dan minum disiang hari dan setelah tarawih adalah waktu yang ditunggu dengan teman2nya bermain kembang api...puasa selama 30 hari dan kemudian lebaran dapet uang..hemm betapa pemahaman yang sederhana.
pagi itu kami dikejutkan dengan pertanyaan arkan ke bude kas, mbak yang kerja dirumahku . pertanyaan sederhana,,"bude puasa gak" dan dijawab "besok" ,arkan cuma bilang ooo dengan wajah yang tak mengerti kenapa bude besok puasanya.
tidak mudah bagiku juga suamiku untuk jelasin semuanya..dan arkan tetep belum paham mengapa bude puasa besok
sorenya pas buka bude kebetulan belum pulang dan ikut makan bersama kami..arkanpun semakin bingung...
setelah bude pulang arkan bilang " bude tadi buka ato makan malam buk" kujawab makan malam.
hari2 puasa aktivitasnya main dan sore hari ke masjid..dia selalu bilang kalau makanan pas dateng dibagi dimasjid perutnya seperti digigit semut merah yang besar dan jumlahnya seratus,,hemmm dasar superior..
beda dengan tifa yang sudah agak besar,,,dia sudah banyak lebih tau dan paham kenapa bude puasa besok dan dia puasa hari itu,baginya tidak terlalu dipedulikan,baginya puasa itu banyak pahala didalamnya.
puasa,,ngaji,,tarawih,,tadarus adalah rangkaian yang dia jalani tiap hari..
itulah puasa anakku..
Senin, 19 Desember 2011
Investigasi Wabah
Definisi Wabah
Langkah-langkah investigasi wabah
Apakah wabah termasuk bencana?
- Wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka (Menurut UU RI no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular)
selain kata wabah :
o
Kejadian luar biasa (KLB)
o Yang berhak menyatakan wabah adalah Menkes
- Menurut DEPKES wabah adl suatu penigkatan kejadian kesakitan atau kematian yg telah meluas secara cepat baik dalam jlh kasus maupun daerah terjangkit (depkes dirjen P2M dan PLP, 1981).
- Benenson (1985) wabah adalah terdapatnya penderita suatu penyakit tertentu pada penduduk satu daerah, yang nyat-nyata melebihi jumlah yang biasa
- Last (1981) wabah adalah timbulnya kejadian dalam suatu masyarakat, dapat berupa penderita penyakit, peril;aku yang brehubungan dengankesehatan, atau kejadian lain yg berhubungan dengan kesehatan, yg jum;lahnya lebih banyak dari keadaan biasa.
- Menurut UU no 6 tahun 1962 tentang wabah. Wabah adalah penjalaran suatu penyakit dg cepat di suatu daerah tertentu, sehingga dalam waktu singkat jumlah penderita menjadi banyak, yg harus dibatasi dg isolasi si penderita dari orang-orang lain disekitarnya.
- Permenkes no
949 tahun 2004 tentang pedoman penyelenggaraan sistem kewaspadan dini KLB.
Wabah adalah berjangkitnya suatu penyakitmenular dalam masyarakat yg jumlah
penderitanya menigkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yg lazim pd waktu
dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka.
Perbedaan antara wabah, KLB dan outbreak (letusan)
Wabah
: adalah peningkatan kejadian kesakitan/kematian, yang meluas secara cepat baik
dalam jumlah kasus maupun luas daerah penyakit, dan dapat menimbulkan
malapetaka.
Kejadian
Luar Biasa (KLB) : adalah timbulnya
suatu kejadian kesakitan/kematian dan atau meningkatnya suatu kejadian
kesakitan/kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu kelompok penduduk dalam
kurun waktu tertentu
Outbreak,
biasa disebut juga sebagai wabah ataupun kejadian luar biasa atau epidemik.
Kejadian Luar Biasa (KLB) / outbreak / wabah / epidemik adalah salah satu
status yang diterapkan di Indonesia untuk mengklasifikasikan peristiwa
merebaknya suatu wabah penyakit
Jadi perbedaan dari ketiganya adalah lingkup
dari luasnya peningkatan suatu kejadian penyakit dimana outbreak lingkupnya lebih
kecil dari KLB dan KLB lebih kecil dari Wabah. Yang berhak menyatakan wabah
adalah Menkes, KLB dapat dinyatakan oleh pemerintah daerah setempat sedangkan
outbreak jika ada peningkatan kasus dua kali lebih besar dalam tiga kurun
waktu.
Langkah-langkah investigasi wabah
1.Persiapan
di
Lapangan
2.Memastikan
adanya Wabah
3.Memastikan
diagnosis
4.a.
Membuat definisi kasus
b. Menemukan dan
menghitung Kasus
5.Deskripsi Kasus (waktu,
tempat, orang)
6.Membuat hipotesis
7.Menilai hipotesis (penelitian kohort dan penelitian
kasus-kontrol)
8.Memperbaiki hipotesis dan mengadakan penelitian
tambahan
9.Melaksanakan
pengendalian dan pencegahan
10.Menyampaikan
hasil penyelidikan
Apakah wabah termasuk bencana?
Wabah
termasuk bencana, hal ini sesuai dengan UU no 4 tahun 2007 yang
menyatakan bahwa bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa
atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal
modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Wabah : adalah peningkatan kejadian kesakitan/kematian, yang meluas secara cepat baik dalam jumlah kasus maupun luas daerah penyakit, dan dapat menimbulkan malapetaka.
Dari definisi dapat ditarik kesimpulan bahwa wabah termasuk bencana dikembangkan lagi dengan melihat literature tentang pengertian bencana dan wabah.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Wabah : adalah peningkatan kejadian kesakitan/kematian, yang meluas secara cepat baik dalam jumlah kasus maupun luas daerah penyakit, dan dapat menimbulkan malapetaka.
Dari definisi dapat ditarik kesimpulan bahwa wabah termasuk bencana dikembangkan lagi dengan melihat literature tentang pengertian bencana dan wabah.
Sumber : berbagai sumber
Minggu, 18 Desember 2011
Jaminan Sosial dan posisi Konstitusi UUD 1945
Sejarah pembentukan sistem jaminan sosial termasuk jaminan kesehatan yang mengacu pada kaidah internasional dimasukkan dalam hukum nasional melalui amandemen terhadap UUD'45 dengan memasukkan data jaminan sosial sebagai metode yang harus dikembangkan oleh negara pasca krisis ekonomi Indonesia 1998. metode yang dipilih di Indonesia adalah metode asuransi sosial dengan sistem kepesertaan wajib dan kontribusi peserta wajib sebagai pondasi dasar jaminan sosial,dengan demikian rakyat wajib membayar untuk memperoleh jaminan sosial. Metode pengumpulan dana masyarakat termaktub dalam UU no 40 tahun 2004 tentang Sitem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yakni pasal 20,36,40,44 UU SJSN.
Dalam pengalaman Indonesia,pelaksanaan program jaminan sosial nasional melalui asuransi sosial telah dilaksanakan sejak jaman orde baru terbatas pada sektor masyarakat tertentu seperti buruh,PNS,TNI,POLRI. Asuransi tersebut dilaksanakan melalui BUMN jaminan sosial yang beroperasi secara sektoral.
Sistem jaminan sosial dengan konsep bantuan sosial diselenggarakan oleh pemerintah pusat dengan berbagai skema seperti BLT,Jamkesmas,Jampersal untuk rakyat miskin. Namun sistem ini belum dapat diakses seluruh masyarakat miskin yang jumlahnya sangat besar karena alokasi anggaran APBN yang masih cukup rendah dan sistem ini tidak dipayungi oleh peraturan perundangan yang jelas.
Selain itu juga dilaksanakan oleh pemerintah daerah,sejalan dengan era otonomi daerah sebagaimana kewenangan yang diberikan oleh UU SJSN dan UU otonomi Daerah. Sistem pelaksanaan jaminan sosial masih menganut asas kepesertaan meskipun rakyat miskin dalam jaminan sosial daerah seperti kesehatan daerah dibayarkan melalui APBD. dan sistem inipun belum dapat menjangkau seluruh rakyat miskin karena rendahnya APBD yang dialokasikan dan dasar pelaksanaan yang belum diatur UU dan peraturan yang jelas dan terintegrasi pada tingkat nasional.
Meskipun demikian konsep jaminan sosial dengan sumber anggaran yang berasal dari APBN dan APBD memberi manfaat yang besar dalam mengatasi berbagai masalah kesehatan di daerah. Hal ini dibuktikan dari jumlah rakyat miskin yang menggunakan jaminan Jamkesmas maupun Jamkesda semakin bertambah dari tahun ke tahun.
Jaminan Sosial Konstitusional
Dalam UUD 45 yang asli tidak dikenal jaminan sosial tapi prinsip yang berkaitan dengan tanggung jawab negara disebutkan dengan jelas dalam pasal sebelum amandemen yaitu pada pasal 34 ayat 1,pasal 31 ayat 1,pasal 27 ayat 2. Dengan mengacu hal itu maka haram bagi negara untuk memungut iuran dari rakyat untuk menyelenggarakan sistem jaminan sosial.
Sedangkan pasca amandemen UUD 45 kata jaminan sosial diatur secara khusus dan tumpang tindih pasal UUD 45 yang asli.Dalam UU hasil amandemen pasal 28 ayat 1 dan 3.
Dengan demikian UU SJSN maupun UU BPJS bukan merupakan suatu bentuk pelaksanaan tanggung jawab negara pada rakyat miskin . Lebih merupakan peniruan terhadap mekanisme penyelenggaraan jaminan sosial di Eropa dan Amerika yang sekarang bermasalah dan terancam bangkrut. Merupakan suatu pembalikan tanggung jawab negara menjadi kewajiban rakyat. mekanisme ekonomi untuk kehidupan segelintir orang kaya,pemilik modal besar. menurut Salamudin SJSN dan RUU BPJS merupakan bentuk komersialisasi jaminan sosial yang bertentangan dengan semangat konstitusi Indonesia,yang menyebabkan rakyat miskin semakin jauh dari akses terhadap kebutuhan dasar pendidikan,kesehatan,pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Dalam pengalaman Indonesia,pelaksanaan program jaminan sosial nasional melalui asuransi sosial telah dilaksanakan sejak jaman orde baru terbatas pada sektor masyarakat tertentu seperti buruh,PNS,TNI,POLRI. Asuransi tersebut dilaksanakan melalui BUMN jaminan sosial yang beroperasi secara sektoral.
Sistem jaminan sosial dengan konsep bantuan sosial diselenggarakan oleh pemerintah pusat dengan berbagai skema seperti BLT,Jamkesmas,Jampersal untuk rakyat miskin. Namun sistem ini belum dapat diakses seluruh masyarakat miskin yang jumlahnya sangat besar karena alokasi anggaran APBN yang masih cukup rendah dan sistem ini tidak dipayungi oleh peraturan perundangan yang jelas.
Selain itu juga dilaksanakan oleh pemerintah daerah,sejalan dengan era otonomi daerah sebagaimana kewenangan yang diberikan oleh UU SJSN dan UU otonomi Daerah. Sistem pelaksanaan jaminan sosial masih menganut asas kepesertaan meskipun rakyat miskin dalam jaminan sosial daerah seperti kesehatan daerah dibayarkan melalui APBD. dan sistem inipun belum dapat menjangkau seluruh rakyat miskin karena rendahnya APBD yang dialokasikan dan dasar pelaksanaan yang belum diatur UU dan peraturan yang jelas dan terintegrasi pada tingkat nasional.
Meskipun demikian konsep jaminan sosial dengan sumber anggaran yang berasal dari APBN dan APBD memberi manfaat yang besar dalam mengatasi berbagai masalah kesehatan di daerah. Hal ini dibuktikan dari jumlah rakyat miskin yang menggunakan jaminan Jamkesmas maupun Jamkesda semakin bertambah dari tahun ke tahun.
Jaminan Sosial Konstitusional
Dalam UUD 45 yang asli tidak dikenal jaminan sosial tapi prinsip yang berkaitan dengan tanggung jawab negara disebutkan dengan jelas dalam pasal sebelum amandemen yaitu pada pasal 34 ayat 1,pasal 31 ayat 1,pasal 27 ayat 2. Dengan mengacu hal itu maka haram bagi negara untuk memungut iuran dari rakyat untuk menyelenggarakan sistem jaminan sosial.
Sedangkan pasca amandemen UUD 45 kata jaminan sosial diatur secara khusus dan tumpang tindih pasal UUD 45 yang asli.Dalam UU hasil amandemen pasal 28 ayat 1 dan 3.
Dengan demikian UU SJSN maupun UU BPJS bukan merupakan suatu bentuk pelaksanaan tanggung jawab negara pada rakyat miskin . Lebih merupakan peniruan terhadap mekanisme penyelenggaraan jaminan sosial di Eropa dan Amerika yang sekarang bermasalah dan terancam bangkrut. Merupakan suatu pembalikan tanggung jawab negara menjadi kewajiban rakyat. mekanisme ekonomi untuk kehidupan segelintir orang kaya,pemilik modal besar. menurut Salamudin SJSN dan RUU BPJS merupakan bentuk komersialisasi jaminan sosial yang bertentangan dengan semangat konstitusi Indonesia,yang menyebabkan rakyat miskin semakin jauh dari akses terhadap kebutuhan dasar pendidikan,kesehatan,pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Sumber : Salamuddin Daeng, peneliti Institude For Global Justice (IGJ) yang disampaikan dalam seminar di FKM UI tanggal 16 Des 2011.
Mencegah kecelakaan di kamar mandi
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
adalah upaya atau pemikiran dan penerapannya yang ditujukan untuk menjamin
keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada
khususnya dan manusia pada umumnya,hasil karya dan budaya,untuk meningkatkan
kesejahteraan tenaga kerja (menurut perundangan k3 di Indoneseia).Penerapan
Keselamatan dan kesehatan kerja di setiap tempat kerja adalah sebuah keharusan
untuk dilaksanakan. Untuk itu kita perlu mengem-bangkan dan meningkatkan K3 disemua
sektor dalam rangka menekan serendah mungkin risiko kecelakaan dan penyakit
yang timbul akibat hubungan kerja, serta meningkatkan produktivitas dan efesiensi.Dalam
pelaksanaan pekerjaan sehari-hari karyawan/pekerja akan terpajan dengan resiko
bahaya di tempat kerjanya. Resiko ini bervariasi mulai dari yang paling ringan
sampai yang paling berat tergantung jenis pekerjaannya.pelaksanaan k3 tidak
hanya berorientasi pada perusahaan saja tapi perlu dan harus diterapkan dalam
kehidupan sehari hari dan dalam rumah.
Salah satu sarana yang ada di setiap
tempat kerja dan dalam rumah adalah kamar mandi atau yang biasa disebut toilet. kamar mandi adalah
tempat paling berbahaya dibanding ruangan lain di rumah. Sudah tidak terhitung
banyaknya kecelakaan yang terjadi di kamar mandi baik itu kamar mandi sederhana
maupun kamar mandi moderen.
Menurut
data statistik dari perusahaan Aurora di North Ridgeville, Ohio sedikitnya
200.000 kecelakaan kamar mandi terjadi setiap tahunnya di AS. Kecelakaan di
kamar mandi ini adalah 70 persen dari kecelakaan yang terjadi di rumah.
Kecelakaan-kecelakaan di kamar mandi seperti dikutip eHow, Selasa
(23/2/2010) terus terjadi. Tapi sayangnya, banyak orang sering mengabaikan
potensi bahaya di kamar mandi. Padahal kamar mandi hanya menunggu kecelakaan
yang terjadi.Kejadian tidak menyenangkan bahkan membahayakan dikamar mandi dari yang
terpeleset, seorang ibu yang berbobot gemuk terjatuh di kamar
mandi ,Seorang anak usia 3 tahun pernah tenggelam di bak mandi , Orang juga
bisa terluka parah atau jatuh karena peralatan di kamar mandi, seperti
menyenggol cermin yang pinggirannya tidak ada pengaman ,
terbentur wastafel karena posisinya yang tidak pas,tersengat
arus listrik sampai yang terkunci dalam kamar mandi baik di sarana umum maupun
di rumah sendiri.Kejadian dilaporkan tentang insiden di kamr mandi seperti
baru-baru ini (November 2010) di paris Seorang wanita terjebak di kamar mandi
dirumahnya selama tiga pekan.
B. Tujuan
1. Tujuan
penulisan ini untuk melaksanakan tugas mata kuliah Keselamatan dan kesehatan
kerja
2. Tujuan
K3 adalah mengamankan suatu kegiatan / pekerjaan mulai dari input,proses dan
output selain itu penerapan K3 juga diharapkan dapat meningkatkan dan
mempertahankan kesehatan manusia yang terlibat dalam sistem kegiatan tersebut
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan (well being ).
3. Tujuan
penerapan K3 pada sarana kamar mandi adalah mencegah, mengurangi, bahkan
menihilkan risiko kecelakaan pada sarana kamar mandi.
BAB II
TINJAUAN TEORI
A. Pengertian
Pengertian
Keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 ) menurut perundangan K3 di Indonesia
adalah upaya atau pemikiran dan penerapannya yang ditujukan untuk menjamin
keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja khususnya
dan manusia pada umumnya,hasil karya dan budaya,untuk meningkatkan
kesejahteraan tenaga kerja.K3 merupakan ilmu terapan yang mempelajari metode
untuk mengamankan sistem kerja dan menciptakan well being ditempat kerja.
Kecelakaan
kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja,sejak meninggalkan
rumah,menuju tempat kerja dan kembali kerumah melalui jalan yang biasa
sehari-hari.
Kamar
mandi adalah sarana yang digunakan manusia untuk membersihkan diri dari
kotoran.sarana ini ada dalam setiap rumah dan setiap perusahaan bahkan ada di
tempat umum seperti terminal,stasiun ataupun bandara.Kecelakaan dikamar mandi
dapat terjadi di sebuah perusahaan ,disarana umum dan dalam rumah.Penerapan K3
dalam perusahaan mutlak dilakukan termasuk dalam ruangan yang selama ini kadang
dianggap tidak begitu penting seperti kamar mandi.penerapan K3 dalam kamar
mandi tidak hanya dilakukan di perusahaan saja bahkan dalam rumah tanggapun
mutlak dilakukan.
B. Dasar
Hukum
Ø Pasal
27 ayat (2) UUD 1945:
Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Ø UU
No 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan pokok mengenai ketenagakerjaan
pasal
3 : Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi
kemanusiaan
Ø UU
No 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
C. Tujuan
Ø Mengamankan
suatu kegiatan /pekerjaan mulai dari input,proses dan output
Ø Diharapkan
dapat meningkatkan dan mempertahankan kesehatan manusia yang terlibat dalam
sistem kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan kesejahteraan (well being)
Ø Tidak
ada lagi kejadian kecelakaan dalam kamar mandi seperti
terpeleset,terkunci,jatuh,tenggelam,tersengat arus listrik dan terbentur
wastafel.
D. Tipe-tipe
kecelakaan
Ø Kecelakaan
ringan yaitu kecelakaan yang tidak mengakibatkan cedera serius atau dirawat di
rumah sakit
Ø Kecelakaan
serius yaitu kecelakaan yang mengakibatkan cedera serius sehingga tidak mampu
melakukan pekerjaan sementara atau dirawat di rumah sakit lebih dari 2x24 jam
Ø Kecelakaan
fatal yaitu mengakibatkan korban meninggal dunia.
E. Sebab
kecelakaan
Dilihat
dari faktor penyebab
Ø Faktor
Manusia antara lain tindakan tidak aman dan human errors
Ø Faktor
Teknis yaitu kondisi tidak aman seperti
sarana/alat,material,prosedur,lingkungan kerja.
Dilihat
dari kejadiannya
Ø Sebab
langsung yang merupakan sebab langsung dari kecelakaan yang merupakan adanya
ketimpangan pada unsur manusia,lingkungan kerja,alat dan mamajemen.
Ø Sebab
tidak langsung yang merupakan faktor yang secara tidak langsung menyebabkan
kecelakaan itu terjadi
Kecelakaan
dikamar mandi misalnya kejadian orang yang sedang mandi di bawah shower
terpeleset karena sabun yang licin membuat ubin bertambah licin. Sering pula
kejadian orang terjatuh saat ke kamar mandi waktu bangun malam karena mengantuk
membuatnya menjadi tidak awas dengan ubin yang licin.Orang juga bisa terluka
parah atau jatuh karena peralatan di kamar mandi, seperti menyenggol cermin
yang pinggirannya tidak ada pengaman, kesetrum listrik dari hair dryer atau
terbentur wastafel karena posisinya yang tidak pas. Seorang anak usia 3 tahun
pernah tenggelam di bak mandi ketika si perawat sedang meleng dan mengerjakan
hal lain. Si anak diasuh oleh pembantunya karena orangtuanya bekerja.si
pembantu baru tersadar anak yang diasuhnya tidak ada dan setelah dicari
kemana-mana ternyata si anak tenggelam di bak kamar mandi dalam kondisi sudah
tidak bernapas. Di duga si anak memanjat dinding kolam yang akhirnya membuatnya
jatuh terluka dan tercebur di kolam bak mandi.
Ada lagi cerita, seorang ibu yang berbobot gemuk terjatuh di kamar mandi. Nyawa si ibu tidak tertolong karena rumah dalam kondisi sepi. Sementara tetangga kiri kanannya tidak bisa mendengar suara permintaan tolong karena halaman rumahnya cukup luas sehingga tetangga tidak bisa mendengar kejadian di rumah.
Ada lagi cerita, seorang ibu yang berbobot gemuk terjatuh di kamar mandi. Nyawa si ibu tidak tertolong karena rumah dalam kondisi sepi. Sementara tetangga kiri kanannya tidak bisa mendengar suara permintaan tolong karena halaman rumahnya cukup luas sehingga tetangga tidak bisa mendengar kejadian di rumah.
F. Pencegahan
kecelakaan
Ø Pendekatan
secara manusia (human aproach)
Ø Pendekatan
teknis (engineering aproach )
Ø Pendekatan
manajemen ( management aproach )
Sebaiknya jangan
mengabaikan keselamatan di kamar mandi. Beberapa langkah bisa dilakukan untuk
menghindari kecelakaan di kamar mandi.
1. Mencegah
tergelincir dan jatuh di kamar mandi.
Gunakan karet karpet anti slip dan menambahkan bantalan pengaman di pinggiran bak mandi untuk mencegah slip di bath tub.
Gunakan karet karpet anti slip dan menambahkan bantalan pengaman di pinggiran bak mandi untuk mencegah slip di bath tub.
2. Menghindari
bahaya listrik.
Air adalah konduktor, sehingga Anda harus berhati-hati menggunakan peralatan elektronik di kamar mandi. Jangan mengoperasikan peralatan apapun dengan tangan yang basah.
Air adalah konduktor, sehingga Anda harus berhati-hati menggunakan peralatan elektronik di kamar mandi. Jangan mengoperasikan peralatan apapun dengan tangan yang basah.
3. Stop
kontak jangan terjangkau dari anak.
Jika anak-anak menggunakan kamar mandi, tempat colokan listrik sebaiknya ditutup agar anak tak coba-coba menjangkaunya.
Jika anak-anak menggunakan kamar mandi, tempat colokan listrik sebaiknya ditutup agar anak tak coba-coba menjangkaunya.
4. Hindari
panas di kamar mandi.
Caranya dengan menginstal katup pengatur suhu dan tekanan. Jika air terlalu panas ketika sedang mandi bisa otomatis diatur.
Caranya dengan menginstal katup pengatur suhu dan tekanan. Jika air terlalu panas ketika sedang mandi bisa otomatis diatur.
5. Rak
dan cermin di kamar mandi harus dalam posisi yang tepat.
Jangan memaksakan membuat rak atau cermin besar jika luas kamar mandi sempit, bahaya tersenggol lalu jatuh sangat mungkin terjadi yang bisa membuat cedera.
Jangan memaksakan membuat rak atau cermin besar jika luas kamar mandi sempit, bahaya tersenggol lalu jatuh sangat mungkin terjadi yang bisa membuat cedera.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
K3
merupakan ilmu terapan yang mempelajari metode untuk mengamankan sistem kerja
dan menciptakan well being ditempat kerja.
Kecelakaan
kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja,sejak meninggalkan
rumah,menuju tempat kerja dan kembali kerumah melalui jalan yang biasa
sehari-hari.
Penerapan
K3 dalam perusahaan mutlak dilakukan termasuk dalam ruangan yang selama ini
kadang dianggap tidak begitu penting seperti kamar mandi juga diterapkan dalam
rumah tangga.
Sebab
kecelakaan dalam kamar mandi dari faktor manusia dan sarana dan dapat dicegah
dengan beberapa langkah.
B.
Saran
Setiap
perusahaan dan rumah tangga harus menerapkan K3 dalam ruangan seperti kamar
mandi sehingga tidak ada lagi kejadian kecelakaan dan yang membahayakan .
REFERENSI
1. Soehatman Ramli,Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja OHSAS 18001
Jakarta: Dian Rakyat 2009
2. Indonesia.Undang-Undang No 1 tahun
1970 tentang Kesehatan Kerja
3. Document/Dasar-dasar Keselamatan dan
Kesehatan Kerja,24 November 2010
Langganan:
Postingan (Atom)