Senin, 19 Desember 2011

Investigasi Wabah

Definisi Wabah
  • Wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka (Menurut UU RI  no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular)
selain kata wabah :
o   Kejadian luar biasa (KLB)  
o   Yang berhak menyatakan wabah adalah Menkes
  • Menurut DEPKES wabah adl suatu penigkatan kejadian kesakitan atau kematian yg telah meluas secara cepat baik dalam jlh kasus maupun daerah terjangkit (depkes dirjen P2M dan PLP, 1981).
  • Benenson (1985) wabah adalah terdapatnya penderita suatu penyakit  tertentu pada penduduk satu daerah, yang nyat-nyata melebihi jumlah yang biasa
  • Last (1981) wabah adalah timbulnya kejadian dalam suatu masyarakat, dapat berupa penderita penyakit, peril;aku yang brehubungan dengankesehatan, atau kejadian lain yg berhubungan dengan kesehatan, yg jum;lahnya lebih banyak dari keadaan biasa.
  • Menurut UU no 6 tahun 1962 tentang wabah. Wabah adalah penjalaran suatu penyakit dg cepat di suatu daerah tertentu, sehingga dalam waktu singkat jumlah penderita menjadi banyak, yg harus dibatasi dg isolasi si penderita dari orang-orang lain disekitarnya.
  • Permenkes no 949 tahun 2004 tentang pedoman penyelenggaraan sistem kewaspadan dini KLB. Wabah adalah berjangkitnya suatu penyakitmenular dalam masyarakat yg jumlah penderitanya menigkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yg lazim pd waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka. 
    Perbedaan antara wabah, KLB dan outbreak (letusan)
Wabah : adalah peningkatan kejadian kesakitan/kematian, yang meluas secara cepat baik dalam jumlah kasus maupun luas daerah penyakit, dan dapat menimbulkan malapetaka.
Kejadian Luar Biasa (KLB) : adalah  timbulnya suatu kejadian kesakitan/kematian dan atau meningkatnya suatu kejadian kesakitan/kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu kelompok penduduk dalam kurun waktu tertentu
Outbreak, biasa disebut juga sebagai wabah ataupun kejadian luar biasa atau epidemik. Kejadian Luar Biasa (KLB) / outbreak / wabah / epidemik adalah salah satu status yang diterapkan di Indonesia untuk mengklasifikasikan peristiwa merebaknya suatu wabah penyakit
Jadi perbedaan dari ketiganya adalah lingkup dari luasnya peningkatan suatu kejadian penyakit dimana outbreak lingkupnya lebih kecil dari KLB dan KLB lebih kecil dari Wabah. Yang berhak menyatakan wabah adalah Menkes, KLB dapat dinyatakan oleh pemerintah daerah setempat sedangkan outbreak jika ada peningkatan kasus dua kali lebih besar dalam tiga kurun waktu.

Langkah-langkah investigasi wabah
1.Persiapan  di Lapangan
2.Memastikan adanya Wabah   
3.Memastikan diagnosis            
4.a. Membuat definisi kasus     
         b. Menemukan dan menghitung Kasus
5.Deskripsi Kasus  (waktu, tempat, orang)
6.Membuat hipotesis
7.Menilai hipotesis (penelitian kohort dan penelitian kasus-kontrol)
8.Memperbaiki hipotesis dan mengadakan penelitian tambahan
9.Melaksanakan pengendalian dan pencegahan
10.Menyampaikan hasil penyelidikan 

Apakah wabah termasuk bencana?
Wabah termasuk bencana, hal ini sesuai dengan  UU no 4 tahun 2007 yang menyatakan bahwa bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam    yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 
Wabah : adalah peningkatan kejadian kesakitan/kematian, yang meluas secara cepat baik dalam jumlah kasus maupun luas daerah penyakit, dan dapat menimbulkan malapetaka.
Dari definisi dapat ditarik kesimpulan bahwa wabah termasuk bencana dikembangkan lagi dengan melihat literature tentang pengertian bencana dan wabah.

Sumber : berbagai sumber


Minggu, 18 Desember 2011

Jaminan Sosial dan posisi Konstitusi UUD 1945

Sejarah pembentukan sistem jaminan sosial termasuk jaminan kesehatan yang mengacu pada kaidah internasional dimasukkan dalam hukum nasional melalui amandemen terhadap UUD'45 dengan memasukkan data jaminan sosial sebagai metode yang harus dikembangkan oleh negara pasca krisis ekonomi Indonesia 1998. metode yang dipilih di Indonesia adalah metode asuransi sosial dengan sistem kepesertaan wajib dan kontribusi peserta wajib sebagai pondasi dasar jaminan sosial,dengan demikian rakyat wajib membayar untuk memperoleh jaminan sosial. Metode pengumpulan dana masyarakat termaktub dalam UU no 40 tahun 2004 tentang Sitem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yakni pasal 20,36,40,44 UU SJSN.
Dalam pengalaman Indonesia,pelaksanaan program jaminan sosial nasional melalui asuransi sosial telah dilaksanakan sejak jaman orde baru terbatas pada sektor masyarakat tertentu seperti buruh,PNS,TNI,POLRI. Asuransi tersebut dilaksanakan melalui BUMN jaminan sosial yang beroperasi secara sektoral.
Sistem jaminan sosial dengan konsep bantuan sosial diselenggarakan oleh pemerintah pusat dengan berbagai skema seperti BLT,Jamkesmas,Jampersal untuk rakyat miskin. Namun sistem ini belum dapat diakses seluruh masyarakat miskin yang jumlahnya sangat besar karena alokasi anggaran APBN yang masih cukup rendah dan sistem ini tidak dipayungi oleh peraturan perundangan yang jelas.
Selain itu juga dilaksanakan oleh pemerintah daerah,sejalan dengan era otonomi daerah sebagaimana kewenangan yang diberikan oleh UU SJSN dan UU otonomi Daerah. Sistem pelaksanaan jaminan sosial masih menganut asas kepesertaan meskipun rakyat miskin dalam  jaminan sosial daerah seperti kesehatan daerah dibayarkan melalui APBD. dan sistem inipun belum dapat menjangkau seluruh rakyat miskin karena rendahnya APBD yang dialokasikan dan dasar pelaksanaan yang belum diatur UU dan peraturan yang jelas dan terintegrasi pada tingkat nasional.
Meskipun demikian konsep jaminan sosial dengan sumber anggaran yang berasal dari APBN dan APBD memberi manfaat yang besar dalam mengatasi berbagai masalah kesehatan di daerah. Hal ini dibuktikan dari jumlah rakyat miskin yang menggunakan jaminan Jamkesmas maupun Jamkesda semakin bertambah dari tahun ke tahun.
Jaminan Sosial Konstitusional
Dalam UUD 45 yang asli tidak dikenal jaminan sosial tapi prinsip yang berkaitan dengan tanggung jawab negara disebutkan dengan jelas dalam pasal sebelum amandemen yaitu pada pasal 34 ayat 1,pasal 31 ayat 1,pasal 27 ayat 2. Dengan mengacu hal itu maka haram bagi negara untuk memungut iuran dari rakyat untuk menyelenggarakan sistem jaminan sosial.
Sedangkan pasca amandemen UUD 45 kata jaminan sosial diatur secara khusus dan tumpang tindih pasal UUD 45 yang asli.Dalam UU hasil amandemen pasal 28 ayat 1 dan 3.
Dengan demikian UU SJSN maupun UU BPJS bukan merupakan suatu bentuk pelaksanaan tanggung jawab negara pada rakyat miskin . Lebih merupakan peniruan terhadap mekanisme penyelenggaraan jaminan sosial di Eropa dan Amerika yang sekarang bermasalah dan terancam bangkrut. Merupakan suatu pembalikan tanggung jawab negara menjadi kewajiban rakyat. mekanisme ekonomi untuk kehidupan segelintir orang kaya,pemilik modal besar. menurut Salamudin SJSN dan RUU BPJS merupakan bentuk komersialisasi jaminan sosial yang bertentangan dengan semangat konstitusi Indonesia,yang menyebabkan rakyat miskin semakin jauh dari akses terhadap kebutuhan dasar pendidikan,kesehatan,pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Sumber : Salamuddin Daeng, peneliti Institude For Global Justice (IGJ) yang disampaikan dalam seminar di FKM UI tanggal 16 Des 2011.


Mencegah kecelakaan di kamar mandi

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah upaya atau pemikiran dan penerapannya yang ditujukan untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya,hasil karya dan budaya,untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja (menurut perundangan k3 di Indoneseia).Penerapan Keselamatan dan kesehatan kerja di setiap tempat kerja adalah sebuah keharusan untuk dilaksanakan. Untuk itu kita perlu mengem-bangkan dan meningkatkan K3 disemua sektor dalam rangka menekan serendah mungkin risiko kecelakaan dan penyakit yang timbul akibat hubungan kerja, serta meningkatkan produktivitas dan efesiensi.Dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari karyawan/pekerja akan terpajan dengan resiko bahaya di tempat kerjanya. Resiko ini bervariasi mulai dari yang paling ringan sampai yang paling berat tergantung jenis pekerjaannya.pelaksanaan k3 tidak hanya berorientasi pada perusahaan saja tapi perlu dan harus diterapkan dalam kehidupan sehari hari dan dalam rumah.
Salah satu sarana yang ada di setiap tempat kerja dan dalam rumah adalah kamar mandi atau yang biasa disebut toilet. kamar mandi adalah tempat paling berbahaya dibanding ruangan lain di rumah. Sudah tidak terhitung banyaknya kecelakaan yang terjadi di kamar mandi baik itu kamar mandi sederhana maupun kamar mandi moderen.
Menurut data statistik dari perusahaan Aurora di North Ridgeville, Ohio sedikitnya 200.000 kecelakaan kamar mandi terjadi setiap tahunnya di AS. Kecelakaan di kamar mandi ini adalah 70 persen dari kecelakaan yang terjadi di rumah. Kecelakaan-kecelakaan di kamar mandi seperti dikutip eHow, Selasa (23/2/2010) terus terjadi. Tapi sayangnya, banyak orang sering mengabaikan potensi bahaya di kamar mandi. Padahal kamar mandi hanya menunggu kecelakaan yang terjadi.Kejadian tidak menyenangkan bahkan membahayakan dikamar mandi dari yang terpeleset, seorang ibu yang berbobot gemuk terjatuh di kamar mandi ,Seorang anak usia 3 tahun pernah tenggelam di bak mandi , Orang juga bisa terluka parah atau jatuh karena peralatan di kamar mandi, seperti menyenggol cermin yang pinggirannya tidak ada pengaman , terbentur wastafel karena posisinya yang tidak pas,tersengat arus listrik sampai yang terkunci dalam kamar mandi baik di sarana umum maupun di rumah sendiri.Kejadian dilaporkan tentang insiden di kamr mandi seperti baru-baru ini (November 2010) di paris Seorang wanita terjebak di kamar mandi dirumahnya selama tiga pekan.

B.     Tujuan
1.      Tujuan penulisan ini untuk melaksanakan tugas mata kuliah Keselamatan dan kesehatan kerja
2.      Tujuan K3 adalah mengamankan suatu kegiatan / pekerjaan mulai dari input,proses dan output selain itu penerapan K3 juga diharapkan dapat meningkatkan dan mempertahankan kesehatan manusia yang terlibat dalam sistem kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan kesejahteraan (well being ).
3.      Tujuan penerapan K3 pada sarana kamar mandi adalah mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan pada sarana kamar mandi.

BAB II
TINJAUAN TEORI

A.    Pengertian
Pengertian Keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 ) menurut perundangan K3 di Indonesia adalah upaya atau pemikiran dan penerapannya yang ditujukan untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya,hasil karya dan budaya,untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.K3 merupakan ilmu terapan yang mempelajari metode untuk mengamankan sistem kerja dan menciptakan well being ditempat kerja.
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja,sejak meninggalkan rumah,menuju tempat kerja dan kembali kerumah melalui jalan yang biasa sehari-hari.
Kamar mandi adalah sarana yang digunakan manusia untuk membersihkan diri dari kotoran.sarana ini ada dalam setiap rumah dan setiap perusahaan bahkan ada di tempat umum seperti terminal,stasiun ataupun bandara.Kecelakaan dikamar mandi dapat terjadi di sebuah perusahaan ,disarana umum dan dalam rumah.Penerapan K3 dalam perusahaan mutlak dilakukan termasuk dalam ruangan yang selama ini kadang dianggap tidak begitu penting seperti kamar mandi.penerapan K3 dalam kamar mandi tidak hanya dilakukan di perusahaan saja bahkan dalam rumah tanggapun mutlak dilakukan.
B.     Dasar Hukum
Ø  Pasal 27 ayat (2) UUD 1945:
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Ø  UU No 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan pokok mengenai ketenagakerjaan
pasal 3 : Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan
Ø  UU No 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja

C.     Tujuan
Ø  Mengamankan suatu kegiatan /pekerjaan mulai dari input,proses dan output
Ø  Diharapkan dapat meningkatkan dan mempertahankan kesehatan manusia yang terlibat dalam sistem kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan kesejahteraan (well being)
Ø  Tidak ada lagi kejadian kecelakaan dalam kamar mandi seperti terpeleset,terkunci,jatuh,tenggelam,tersengat arus listrik dan terbentur wastafel.

D.    Tipe-tipe kecelakaan
Ø  Kecelakaan ringan yaitu kecelakaan yang tidak mengakibatkan cedera serius atau dirawat di rumah sakit
Ø  Kecelakaan serius yaitu kecelakaan yang mengakibatkan cedera serius sehingga tidak mampu melakukan pekerjaan sementara atau dirawat di rumah sakit lebih dari 2x24 jam
Ø  Kecelakaan fatal yaitu mengakibatkan korban meninggal dunia.

E.     Sebab kecelakaan

Dilihat dari faktor penyebab
Ø  Faktor Manusia antara lain tindakan tidak aman dan human errors
Ø  Faktor Teknis yaitu kondisi tidak aman seperti sarana/alat,material,prosedur,lingkungan kerja.
Dilihat dari kejadiannya
Ø  Sebab langsung yang merupakan sebab langsung dari kecelakaan yang merupakan adanya ketimpangan pada unsur manusia,lingkungan kerja,alat dan mamajemen.
Ø  Sebab tidak langsung yang merupakan faktor yang secara tidak langsung menyebabkan kecelakaan itu terjadi
Kecelakaan dikamar mandi misalnya kejadian orang yang sedang mandi di bawah shower terpeleset karena sabun yang licin membuat ubin bertambah licin. Sering pula kejadian orang terjatuh saat ke kamar mandi waktu bangun malam karena mengantuk membuatnya menjadi tidak awas dengan ubin yang licin.Orang juga bisa terluka parah atau jatuh karena peralatan di kamar mandi, seperti menyenggol cermin yang pinggirannya tidak ada pengaman, kesetrum listrik dari hair dryer atau terbentur wastafel karena posisinya yang tidak pas. Seorang anak usia 3 tahun pernah tenggelam di bak mandi ketika si perawat sedang meleng dan mengerjakan hal lain. Si anak diasuh oleh pembantunya karena orangtuanya bekerja.si pembantu baru tersadar anak yang diasuhnya tidak ada dan setelah dicari kemana-mana ternyata si anak tenggelam di bak kamar mandi dalam kondisi sudah tidak bernapas. Di duga si anak memanjat dinding kolam yang akhirnya membuatnya jatuh terluka dan tercebur di kolam bak mandi.
Ada lagi cerita, seorang ibu yang berbobot gemuk terjatuh di kamar mandi. Nyawa si ibu tidak tertolong karena rumah dalam kondisi sepi. Sementara tetangga kiri kanannya tidak bisa mendengar suara permintaan tolong karena halaman rumahnya cukup luas sehingga tetangga tidak bisa mendengar kejadian di rumah.
F.      Pencegahan kecelakaan
Ø  Pendekatan secara manusia (human aproach)
Ø  Pendekatan teknis (engineering aproach )
Ø  Pendekatan manajemen ( management aproach )
Sebaiknya jangan mengabaikan keselamatan di kamar mandi. Beberapa langkah bisa dilakukan untuk menghindari kecelakaan di kamar mandi.
1.      Mencegah tergelincir dan jatuh di kamar mandi.
Gunakan karet karpet anti slip dan menambahkan bantalan pengaman di pinggiran bak mandi untuk mencegah slip di bath tub.
2.      Menghindari bahaya listrik.
Air adalah konduktor, sehingga Anda harus berhati-hati menggunakan peralatan elektronik di kamar mandi. Jangan mengoperasikan peralatan apapun dengan tangan yang basah.
3.      Stop kontak jangan terjangkau dari anak.
Jika anak-anak menggunakan kamar mandi, tempat colokan listrik sebaiknya ditutup agar anak tak coba-coba menjangkaunya.
4.      Hindari panas di kamar mandi.
Caranya dengan menginstal katup pengatur suhu dan tekanan. Jika air terlalu panas ketika sedang mandi bisa otomatis diatur.
5.      Rak dan cermin di kamar mandi harus dalam posisi yang tepat.
Jangan memaksakan membuat rak atau cermin besar jika luas kamar mandi sempit, bahaya tersenggol lalu jatuh sangat mungkin terjadi yang bisa membuat cedera.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
K3 merupakan ilmu terapan yang mempelajari metode untuk mengamankan sistem kerja dan menciptakan well being ditempat kerja.
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja,sejak meninggalkan rumah,menuju tempat kerja dan kembali kerumah melalui jalan yang biasa sehari-hari.
Penerapan K3 dalam perusahaan mutlak dilakukan termasuk dalam ruangan yang selama ini kadang dianggap tidak begitu penting seperti kamar mandi juga diterapkan dalam rumah tangga.
Sebab kecelakaan dalam kamar mandi dari faktor manusia dan sarana dan dapat dicegah dengan beberapa langkah.

B.     Saran
Setiap perusahaan dan rumah tangga harus menerapkan K3 dalam ruangan seperti kamar mandi sehingga tidak ada lagi kejadian kecelakaan dan yang membahayakan .

REFERENSI
1.      Soehatman Ramli,Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja OHSAS 18001
Jakarta: Dian Rakyat 2009
2.      Indonesia.Undang-Undang No 1 tahun 1970 tentang Kesehatan Kerja
3.      Document/Dasar-dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja,24 November 2010
4.      http://www.Detik Health.com

Sabtu, 17 Desember 2011

Ternyata...

Ternyata sudah lama kutinggalkan halaman ini... mungkin keasyikan dengan studyku.. hem study terberat yang pernah kualami dari sekian studyku. alhamdulillah sudah semester 3 yang beberapa haripun akan kutinggalkan alias berakhir. libur semesterpun tiba dan tiba saatnya aku pulkam... kalau dihitung setelah libur nanti aku kuliah cm 2 minggu untul pembekalan praktek kes mas yang akan ku jalani di kota Purworejo Jateng,kupilih kota itu karena berbagai pertimbangan. setelah itu tugasku untuk fokus skripsi yang sekarang aku sudah memulai dengan banyak membaca tentang manajemen,perencanaan dan banyak lagi. saat ini kejenuhan yang luar biasa menyerangku,mungkin karena terlalu banyak tugas dari tugas kelompok ataupun individu,hemm kadang seperti mau menyerah. tapi suamiku selalu mengingatkan bahwa "man jadda wajadda" dan "man shabara zafiira" dua kata yang selalu memberi semangat padaku terinspirasi sebuah novel berjudul negri 5 menara. dan ternyata dua kata itu sudah sekian lama pula menjadi nadiku... ternyata sekian lama di kota telah merubahku terutama sekarang aku menjadi berani bicara dan bukan seperti dulu yang lebih sering menyimpan banyak hal dengan diam. ternyata lebih gampang emosi juga,hemm harus kurubah kalau yang satu ini. ternyata oh ternyata