- Wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka (Menurut UU RI no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular)
selain kata wabah :
o
Kejadian luar biasa (KLB)
o Yang berhak menyatakan wabah adalah Menkes
- Menurut DEPKES wabah adl suatu penigkatan kejadian kesakitan atau kematian yg telah meluas secara cepat baik dalam jlh kasus maupun daerah terjangkit (depkes dirjen P2M dan PLP, 1981).
- Benenson (1985) wabah adalah terdapatnya penderita suatu penyakit tertentu pada penduduk satu daerah, yang nyat-nyata melebihi jumlah yang biasa
- Last (1981) wabah adalah timbulnya kejadian dalam suatu masyarakat, dapat berupa penderita penyakit, peril;aku yang brehubungan dengankesehatan, atau kejadian lain yg berhubungan dengan kesehatan, yg jum;lahnya lebih banyak dari keadaan biasa.
- Menurut UU no 6 tahun 1962 tentang wabah. Wabah adalah penjalaran suatu penyakit dg cepat di suatu daerah tertentu, sehingga dalam waktu singkat jumlah penderita menjadi banyak, yg harus dibatasi dg isolasi si penderita dari orang-orang lain disekitarnya.
- Permenkes no
949 tahun 2004 tentang pedoman penyelenggaraan sistem kewaspadan dini KLB.
Wabah adalah berjangkitnya suatu penyakitmenular dalam masyarakat yg jumlah
penderitanya menigkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yg lazim pd waktu
dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka.
Perbedaan antara wabah, KLB dan outbreak (letusan)
Wabah
: adalah peningkatan kejadian kesakitan/kematian, yang meluas secara cepat baik
dalam jumlah kasus maupun luas daerah penyakit, dan dapat menimbulkan
malapetaka.
Kejadian
Luar Biasa (KLB) : adalah timbulnya
suatu kejadian kesakitan/kematian dan atau meningkatnya suatu kejadian
kesakitan/kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu kelompok penduduk dalam
kurun waktu tertentu
Outbreak,
biasa disebut juga sebagai wabah ataupun kejadian luar biasa atau epidemik.
Kejadian Luar Biasa (KLB) / outbreak / wabah / epidemik adalah salah satu
status yang diterapkan di Indonesia untuk mengklasifikasikan peristiwa
merebaknya suatu wabah penyakit
Jadi perbedaan dari ketiganya adalah lingkup
dari luasnya peningkatan suatu kejadian penyakit dimana outbreak lingkupnya lebih
kecil dari KLB dan KLB lebih kecil dari Wabah. Yang berhak menyatakan wabah
adalah Menkes, KLB dapat dinyatakan oleh pemerintah daerah setempat sedangkan
outbreak jika ada peningkatan kasus dua kali lebih besar dalam tiga kurun
waktu.
Langkah-langkah investigasi wabah
1.Persiapan
di
Lapangan
2.Memastikan
adanya Wabah
3.Memastikan
diagnosis
4.a.
Membuat definisi kasus
b. Menemukan dan
menghitung Kasus
5.Deskripsi Kasus (waktu,
tempat, orang)
6.Membuat hipotesis
7.Menilai hipotesis (penelitian kohort dan penelitian
kasus-kontrol)
8.Memperbaiki hipotesis dan mengadakan penelitian
tambahan
9.Melaksanakan
pengendalian dan pencegahan
10.Menyampaikan
hasil penyelidikan
Apakah wabah termasuk bencana?
Wabah
termasuk bencana, hal ini sesuai dengan UU no 4 tahun 2007 yang
menyatakan bahwa bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa
atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal
modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Wabah : adalah peningkatan kejadian kesakitan/kematian, yang meluas secara cepat baik dalam jumlah kasus maupun luas daerah penyakit, dan dapat menimbulkan malapetaka.
Dari definisi dapat ditarik kesimpulan bahwa wabah termasuk bencana dikembangkan lagi dengan melihat literature tentang pengertian bencana dan wabah.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Wabah : adalah peningkatan kejadian kesakitan/kematian, yang meluas secara cepat baik dalam jumlah kasus maupun luas daerah penyakit, dan dapat menimbulkan malapetaka.
Dari definisi dapat ditarik kesimpulan bahwa wabah termasuk bencana dikembangkan lagi dengan melihat literature tentang pengertian bencana dan wabah.
Sumber : berbagai sumber