Minggu, 18 Desember 2011

Jaminan Sosial dan posisi Konstitusi UUD 1945

Sejarah pembentukan sistem jaminan sosial termasuk jaminan kesehatan yang mengacu pada kaidah internasional dimasukkan dalam hukum nasional melalui amandemen terhadap UUD'45 dengan memasukkan data jaminan sosial sebagai metode yang harus dikembangkan oleh negara pasca krisis ekonomi Indonesia 1998. metode yang dipilih di Indonesia adalah metode asuransi sosial dengan sistem kepesertaan wajib dan kontribusi peserta wajib sebagai pondasi dasar jaminan sosial,dengan demikian rakyat wajib membayar untuk memperoleh jaminan sosial. Metode pengumpulan dana masyarakat termaktub dalam UU no 40 tahun 2004 tentang Sitem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yakni pasal 20,36,40,44 UU SJSN.
Dalam pengalaman Indonesia,pelaksanaan program jaminan sosial nasional melalui asuransi sosial telah dilaksanakan sejak jaman orde baru terbatas pada sektor masyarakat tertentu seperti buruh,PNS,TNI,POLRI. Asuransi tersebut dilaksanakan melalui BUMN jaminan sosial yang beroperasi secara sektoral.
Sistem jaminan sosial dengan konsep bantuan sosial diselenggarakan oleh pemerintah pusat dengan berbagai skema seperti BLT,Jamkesmas,Jampersal untuk rakyat miskin. Namun sistem ini belum dapat diakses seluruh masyarakat miskin yang jumlahnya sangat besar karena alokasi anggaran APBN yang masih cukup rendah dan sistem ini tidak dipayungi oleh peraturan perundangan yang jelas.
Selain itu juga dilaksanakan oleh pemerintah daerah,sejalan dengan era otonomi daerah sebagaimana kewenangan yang diberikan oleh UU SJSN dan UU otonomi Daerah. Sistem pelaksanaan jaminan sosial masih menganut asas kepesertaan meskipun rakyat miskin dalam  jaminan sosial daerah seperti kesehatan daerah dibayarkan melalui APBD. dan sistem inipun belum dapat menjangkau seluruh rakyat miskin karena rendahnya APBD yang dialokasikan dan dasar pelaksanaan yang belum diatur UU dan peraturan yang jelas dan terintegrasi pada tingkat nasional.
Meskipun demikian konsep jaminan sosial dengan sumber anggaran yang berasal dari APBN dan APBD memberi manfaat yang besar dalam mengatasi berbagai masalah kesehatan di daerah. Hal ini dibuktikan dari jumlah rakyat miskin yang menggunakan jaminan Jamkesmas maupun Jamkesda semakin bertambah dari tahun ke tahun.
Jaminan Sosial Konstitusional
Dalam UUD 45 yang asli tidak dikenal jaminan sosial tapi prinsip yang berkaitan dengan tanggung jawab negara disebutkan dengan jelas dalam pasal sebelum amandemen yaitu pada pasal 34 ayat 1,pasal 31 ayat 1,pasal 27 ayat 2. Dengan mengacu hal itu maka haram bagi negara untuk memungut iuran dari rakyat untuk menyelenggarakan sistem jaminan sosial.
Sedangkan pasca amandemen UUD 45 kata jaminan sosial diatur secara khusus dan tumpang tindih pasal UUD 45 yang asli.Dalam UU hasil amandemen pasal 28 ayat 1 dan 3.
Dengan demikian UU SJSN maupun UU BPJS bukan merupakan suatu bentuk pelaksanaan tanggung jawab negara pada rakyat miskin . Lebih merupakan peniruan terhadap mekanisme penyelenggaraan jaminan sosial di Eropa dan Amerika yang sekarang bermasalah dan terancam bangkrut. Merupakan suatu pembalikan tanggung jawab negara menjadi kewajiban rakyat. mekanisme ekonomi untuk kehidupan segelintir orang kaya,pemilik modal besar. menurut Salamudin SJSN dan RUU BPJS merupakan bentuk komersialisasi jaminan sosial yang bertentangan dengan semangat konstitusi Indonesia,yang menyebabkan rakyat miskin semakin jauh dari akses terhadap kebutuhan dasar pendidikan,kesehatan,pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Sumber : Salamuddin Daeng, peneliti Institude For Global Justice (IGJ) yang disampaikan dalam seminar di FKM UI tanggal 16 Des 2011.