BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
adalah upaya atau pemikiran dan penerapannya yang ditujukan untuk menjamin
keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada
khususnya dan manusia pada umumnya,hasil karya dan budaya,untuk meningkatkan
kesejahteraan tenaga kerja (menurut perundangan k3 di Indoneseia).Penerapan
Keselamatan dan kesehatan kerja di setiap tempat kerja adalah sebuah keharusan
untuk dilaksanakan. Untuk itu kita perlu mengem-bangkan dan meningkatkan K3 disemua
sektor dalam rangka menekan serendah mungkin risiko kecelakaan dan penyakit
yang timbul akibat hubungan kerja, serta meningkatkan produktivitas dan efesiensi.Dalam
pelaksanaan pekerjaan sehari-hari karyawan/pekerja akan terpajan dengan resiko
bahaya di tempat kerjanya. Resiko ini bervariasi mulai dari yang paling ringan
sampai yang paling berat tergantung jenis pekerjaannya.pelaksanaan k3 tidak
hanya berorientasi pada perusahaan saja tapi perlu dan harus diterapkan dalam
kehidupan sehari hari dan dalam rumah.
Salah satu sarana yang ada di setiap
tempat kerja dan dalam rumah adalah kamar mandi atau yang biasa disebut toilet. kamar mandi adalah
tempat paling berbahaya dibanding ruangan lain di rumah. Sudah tidak terhitung
banyaknya kecelakaan yang terjadi di kamar mandi baik itu kamar mandi sederhana
maupun kamar mandi moderen.
Menurut
data statistik dari perusahaan Aurora di North Ridgeville, Ohio sedikitnya
200.000 kecelakaan kamar mandi terjadi setiap tahunnya di AS. Kecelakaan di
kamar mandi ini adalah 70 persen dari kecelakaan yang terjadi di rumah.
Kecelakaan-kecelakaan di kamar mandi seperti dikutip eHow, Selasa
(23/2/2010) terus terjadi. Tapi sayangnya, banyak orang sering mengabaikan
potensi bahaya di kamar mandi. Padahal kamar mandi hanya menunggu kecelakaan
yang terjadi.Kejadian tidak menyenangkan bahkan membahayakan dikamar mandi dari yang
terpeleset, seorang ibu yang berbobot gemuk terjatuh di kamar
mandi ,Seorang anak usia 3 tahun pernah tenggelam di bak mandi , Orang juga
bisa terluka parah atau jatuh karena peralatan di kamar mandi, seperti
menyenggol cermin yang pinggirannya tidak ada pengaman ,
terbentur wastafel karena posisinya yang tidak pas,tersengat
arus listrik sampai yang terkunci dalam kamar mandi baik di sarana umum maupun
di rumah sendiri.Kejadian dilaporkan tentang insiden di kamr mandi seperti
baru-baru ini (November 2010) di paris Seorang wanita terjebak di kamar mandi
dirumahnya selama tiga pekan.
B. Tujuan
1. Tujuan
penulisan ini untuk melaksanakan tugas mata kuliah Keselamatan dan kesehatan
kerja
2. Tujuan
K3 adalah mengamankan suatu kegiatan / pekerjaan mulai dari input,proses dan
output selain itu penerapan K3 juga diharapkan dapat meningkatkan dan
mempertahankan kesehatan manusia yang terlibat dalam sistem kegiatan tersebut
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan (well being ).
3. Tujuan
penerapan K3 pada sarana kamar mandi adalah mencegah, mengurangi, bahkan
menihilkan risiko kecelakaan pada sarana kamar mandi.
BAB II
TINJAUAN TEORI
A. Pengertian
Pengertian
Keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 ) menurut perundangan K3 di Indonesia
adalah upaya atau pemikiran dan penerapannya yang ditujukan untuk menjamin
keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja khususnya
dan manusia pada umumnya,hasil karya dan budaya,untuk meningkatkan
kesejahteraan tenaga kerja.K3 merupakan ilmu terapan yang mempelajari metode
untuk mengamankan sistem kerja dan menciptakan well being ditempat kerja.
Kecelakaan
kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja,sejak meninggalkan
rumah,menuju tempat kerja dan kembali kerumah melalui jalan yang biasa
sehari-hari.
Kamar
mandi adalah sarana yang digunakan manusia untuk membersihkan diri dari
kotoran.sarana ini ada dalam setiap rumah dan setiap perusahaan bahkan ada di
tempat umum seperti terminal,stasiun ataupun bandara.Kecelakaan dikamar mandi
dapat terjadi di sebuah perusahaan ,disarana umum dan dalam rumah.Penerapan K3
dalam perusahaan mutlak dilakukan termasuk dalam ruangan yang selama ini kadang
dianggap tidak begitu penting seperti kamar mandi.penerapan K3 dalam kamar
mandi tidak hanya dilakukan di perusahaan saja bahkan dalam rumah tanggapun
mutlak dilakukan.
B. Dasar
Hukum
Ø Pasal
27 ayat (2) UUD 1945:
Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Ø UU
No 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan pokok mengenai ketenagakerjaan
pasal
3 : Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi
kemanusiaan
Ø UU
No 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
C. Tujuan
Ø Mengamankan
suatu kegiatan /pekerjaan mulai dari input,proses dan output
Ø Diharapkan
dapat meningkatkan dan mempertahankan kesehatan manusia yang terlibat dalam
sistem kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan kesejahteraan (well being)
Ø Tidak
ada lagi kejadian kecelakaan dalam kamar mandi seperti
terpeleset,terkunci,jatuh,tenggelam,tersengat arus listrik dan terbentur
wastafel.
D. Tipe-tipe
kecelakaan
Ø Kecelakaan
ringan yaitu kecelakaan yang tidak mengakibatkan cedera serius atau dirawat di
rumah sakit
Ø Kecelakaan
serius yaitu kecelakaan yang mengakibatkan cedera serius sehingga tidak mampu
melakukan pekerjaan sementara atau dirawat di rumah sakit lebih dari 2x24 jam
Ø Kecelakaan
fatal yaitu mengakibatkan korban meninggal dunia.
E. Sebab
kecelakaan
Dilihat
dari faktor penyebab
Ø Faktor
Manusia antara lain tindakan tidak aman dan human errors
Ø Faktor
Teknis yaitu kondisi tidak aman seperti
sarana/alat,material,prosedur,lingkungan kerja.
Dilihat
dari kejadiannya
Ø Sebab
langsung yang merupakan sebab langsung dari kecelakaan yang merupakan adanya
ketimpangan pada unsur manusia,lingkungan kerja,alat dan mamajemen.
Ø Sebab
tidak langsung yang merupakan faktor yang secara tidak langsung menyebabkan
kecelakaan itu terjadi
Kecelakaan
dikamar mandi misalnya kejadian orang yang sedang mandi di bawah shower
terpeleset karena sabun yang licin membuat ubin bertambah licin. Sering pula
kejadian orang terjatuh saat ke kamar mandi waktu bangun malam karena mengantuk
membuatnya menjadi tidak awas dengan ubin yang licin.Orang juga bisa terluka
parah atau jatuh karena peralatan di kamar mandi, seperti menyenggol cermin
yang pinggirannya tidak ada pengaman, kesetrum listrik dari hair dryer atau
terbentur wastafel karena posisinya yang tidak pas. Seorang anak usia 3 tahun
pernah tenggelam di bak mandi ketika si perawat sedang meleng dan mengerjakan
hal lain. Si anak diasuh oleh pembantunya karena orangtuanya bekerja.si
pembantu baru tersadar anak yang diasuhnya tidak ada dan setelah dicari
kemana-mana ternyata si anak tenggelam di bak kamar mandi dalam kondisi sudah
tidak bernapas. Di duga si anak memanjat dinding kolam yang akhirnya membuatnya
jatuh terluka dan tercebur di kolam bak mandi.
Ada lagi cerita, seorang ibu yang berbobot gemuk terjatuh di kamar mandi. Nyawa si ibu tidak tertolong karena rumah dalam kondisi sepi. Sementara tetangga kiri kanannya tidak bisa mendengar suara permintaan tolong karena halaman rumahnya cukup luas sehingga tetangga tidak bisa mendengar kejadian di rumah.
Ada lagi cerita, seorang ibu yang berbobot gemuk terjatuh di kamar mandi. Nyawa si ibu tidak tertolong karena rumah dalam kondisi sepi. Sementara tetangga kiri kanannya tidak bisa mendengar suara permintaan tolong karena halaman rumahnya cukup luas sehingga tetangga tidak bisa mendengar kejadian di rumah.
F. Pencegahan
kecelakaan
Ø Pendekatan
secara manusia (human aproach)
Ø Pendekatan
teknis (engineering aproach )
Ø Pendekatan
manajemen ( management aproach )
Sebaiknya jangan
mengabaikan keselamatan di kamar mandi. Beberapa langkah bisa dilakukan untuk
menghindari kecelakaan di kamar mandi.
1. Mencegah
tergelincir dan jatuh di kamar mandi.
Gunakan karet karpet anti slip dan menambahkan bantalan pengaman di pinggiran bak mandi untuk mencegah slip di bath tub.
Gunakan karet karpet anti slip dan menambahkan bantalan pengaman di pinggiran bak mandi untuk mencegah slip di bath tub.
2. Menghindari
bahaya listrik.
Air adalah konduktor, sehingga Anda harus berhati-hati menggunakan peralatan elektronik di kamar mandi. Jangan mengoperasikan peralatan apapun dengan tangan yang basah.
Air adalah konduktor, sehingga Anda harus berhati-hati menggunakan peralatan elektronik di kamar mandi. Jangan mengoperasikan peralatan apapun dengan tangan yang basah.
3. Stop
kontak jangan terjangkau dari anak.
Jika anak-anak menggunakan kamar mandi, tempat colokan listrik sebaiknya ditutup agar anak tak coba-coba menjangkaunya.
Jika anak-anak menggunakan kamar mandi, tempat colokan listrik sebaiknya ditutup agar anak tak coba-coba menjangkaunya.
4. Hindari
panas di kamar mandi.
Caranya dengan menginstal katup pengatur suhu dan tekanan. Jika air terlalu panas ketika sedang mandi bisa otomatis diatur.
Caranya dengan menginstal katup pengatur suhu dan tekanan. Jika air terlalu panas ketika sedang mandi bisa otomatis diatur.
5. Rak
dan cermin di kamar mandi harus dalam posisi yang tepat.
Jangan memaksakan membuat rak atau cermin besar jika luas kamar mandi sempit, bahaya tersenggol lalu jatuh sangat mungkin terjadi yang bisa membuat cedera.
Jangan memaksakan membuat rak atau cermin besar jika luas kamar mandi sempit, bahaya tersenggol lalu jatuh sangat mungkin terjadi yang bisa membuat cedera.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
K3
merupakan ilmu terapan yang mempelajari metode untuk mengamankan sistem kerja
dan menciptakan well being ditempat kerja.
Kecelakaan
kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja,sejak meninggalkan
rumah,menuju tempat kerja dan kembali kerumah melalui jalan yang biasa
sehari-hari.
Penerapan
K3 dalam perusahaan mutlak dilakukan termasuk dalam ruangan yang selama ini
kadang dianggap tidak begitu penting seperti kamar mandi juga diterapkan dalam
rumah tangga.
Sebab
kecelakaan dalam kamar mandi dari faktor manusia dan sarana dan dapat dicegah
dengan beberapa langkah.
B.
Saran
Setiap
perusahaan dan rumah tangga harus menerapkan K3 dalam ruangan seperti kamar
mandi sehingga tidak ada lagi kejadian kecelakaan dan yang membahayakan .
REFERENSI
1. Soehatman Ramli,Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja OHSAS 18001
Jakarta: Dian Rakyat 2009
2. Indonesia.Undang-Undang No 1 tahun
1970 tentang Kesehatan Kerja
3. Document/Dasar-dasar Keselamatan dan
Kesehatan Kerja,24 November 2010